Teather Apik Ratna Sarumpaet
Kepolisian Daerah Metro jaya menangkap terhadap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara International Soekarno Hatta, Ratna ditangkap sebelum terbang ke Santiago, Chile. Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 dan 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelum ditangkap pihak kepolisian, Hoax mengenai penganiayaan Ratna telah menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna Mengakui bahwa dirinya telah berbohong.
Semoga dengan kisah ini bisa membuka mata hati kita untuk lebih bijak dalam bersosial media jangan sampai melukai salah satu pihak ataupun menyebarkan berita bohong kepada publik karena itu sangat merugikan serta berbahaya. Tebarkan selalu senyum positif untuk kita semua. Merdekaaa!!!!
< Salam Bijak Dan Respect Dari Desa Cipete