Pemerintah Desa
Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, jumlah Perangkat Desa sampai dengan akhir tahun sebanyak 11 orang dengan rincian jabatan sebagai berikut:
- KEPALA DESA :TOUFIKUROHMAN, SH
- SEKERTARIS DESA : CAHOYO, S.Si
- KEPALA DUSUN I : SIROJUDIN SUDIR
- KEPALA DUSUN II : DAHIRIN
- KEPALA DUSUN III : NGARIFIN, MA
- KASI PEMERINTAHAN : ESRA NAIBAHO
- KASI KESEJAHTERAAN : SOLIKHUN AKHMAD
- KASI PELAYANAN : MASRIPTOPANDI
- KAUR TATA USAHA DAN UMUM : MUHAMMAD ALFIAN NIZAMI
- KAUR KEUANGAN : HIDAYAT
- KAUR PERENCANAAN : WIDODO