Pernikahan
Halaman Pelayanan Pernikahan
Persyaratan Pernikahan
1.Foto Copy KTP
2.Foto Copy KK
3.Foto Copy Ijazah Terakhir
4.Foto Copy Akte Kelahiran
5.Pas Foto 2x3 = 5 Lembar.
6.Surat Cerai Mati bagi yang Istri / Suaminya meninggal dunia.
7.Surat Cerai hidup bagi yang Istri / Suaminya menceraikan lewat Pengadilan agama.
8.Surat numpang nikah bagi yang pelaksanaan nikahnya bukan di desa sendiri.