Pernikahan

Halaman Pelayanan Pernikahan

Persyaratan Pernikahan

 

1.Foto Copy KTP

2.Foto Copy KK

3.Foto Copy Ijazah Terakhir

4.Foto Copy Akte Kelahiran

5.Pas Foto 2x3 = 5 Lembar.

6.Surat Cerai Mati bagi yang Istri / Suaminya meninggal dunia.

7.Surat Cerai hidup bagi yang Istri  / Suaminya menceraikan lewat Pengadilan agama.

8.Surat numpang nikah bagi yang pelaksanaan nikahnya bukan di desa sendiri.

Related Posts

Komentar